DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tertundanya pelaksanaan hak angket yang dilakukan oleh DPR Aceh pada sidang paripurna DPRA Oktober 2021 lalu dengan dalih tak memenuhi quorum 2/3 dari total anggota DPRA sebagaimana diatur tata tertib DPRA dan Peraturan Pemerintah (PP) kini kembali menjadi tanda tanya di masyarakat tentang kepastian kelanjutannya.